Selasa, 02 Februari 2016

bela negara

Bela negara

Pengertian negara senantiasa berubah, karena pengertian negara delahirkan menurut kondisi zaman. Berdasarkan kenyataan-kenyataan( agama, aliran, paham lainnya)terbentuknya suatu negara karena adanya keinginan dari seluruh masyarakat u/ mengikatkan diri dlm suatu organisasi berbentuk negara.rakyat unsur terpenting suatu negara karena rakyat yg pertama kali ingin membentuk negara.

Dalam KBBI terdapat 2 pengertian:
  • Organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat
  • Kelompok sosial yang menduduki wilayah( daerah tertentu) yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah. Mempunyai 1 kesatuan politik yang berdaulat u/ mencapai tujuan nasional
Secara umum negara adalah:
Sekelompok besar manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu, diorganisir oleh pemerintah yang sah untuk mewujudkan kepentingan bersama.


Unsur-unsur negara menurut sifatnya:
  • Bersifat konstitutif: dalam negara terdapat wilayah (air, tanah, udara), rakyat, pemerintah yang berdaulat
  • Bersifat deklaratif: tujuan negara, UUD, pengakuan negara lain( de jure=sesuai hukum dan de facto=sesuai kenyataan), masuk dlm perhimpunan bangsa-bangsa.

Warga negara
Secara umum dapat didefinisikan sebagai mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara
Warga negara orang-orang( indo maupun luar) yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara dan sebaliknya. Hak dan kewajiban ini diatu dlm UUD 1945, diantaranya adalah bela negara.

Bela negara
Adalah perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada NKRI, berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup negara.
Dalam UUD 1945, tiap warga negara berhak dan wajib membela negara. Syarta-syaratnya diatur UU. Termasuk didalamnya melakukan yang terbaik bagi negara.

Pentingnya bela negara
Salah satu solusi jangka panjang u/ menjaga keutuhan,keamanan dll negara, perlu pondasi yg kokoh ekonomi, budaya dan pertahanan keamanan nasional. Solusinya bela negara.

Penting karena:
  • Kebutuhan legal: bela negara merupakan sesuatu yang legal,dipayungi negara.pasal 27 ayat 3 UUD 1945( setiap warga negara memiliki kewajiban u/ membela negara)
  • Sesuatu yang wajib: indonesia berada di persimpangan dunia
  • Kepentingan masadepan: ancaman masa depan 
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun dari luar yang membahayakan

Ancaman: terorisme,palestina tidak pernah merasakan menjadi negara berdaulat.


Dasar hukum bela negara:
  • Tap MPR No.IV thn 1973 ttg konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional
  • UU no.29 thn 1954 ttg pokok perlawanan rakyat
  • UU no.20 thn 1982 ketentuan pokok Hankam RI yang diubah dengan UU No. 1 thn 1988
  • Tap MPR No.VII thn 2000 tentang peranan TNI dan POLRI
  • Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3 UUD 1945
  • UU No.3 thn 2002 ttg pertahanan negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar