Bela negara
Pengertian
negara senantiasa berubah, karena pengertian negara delahirkan menurut
kondisi zaman. Berdasarkan kenyataan-kenyataan( agama, aliran, paham
lainnya)terbentuknya suatu negara karena adanya keinginan dari seluruh
masyarakat u/ mengikatkan diri dlm suatu organisasi berbentuk
negara.rakyat unsur terpenting suatu negara karena rakyat yg pertama
kali ingin membentuk negara.
Dalam KBBI terdapat 2 pengertian:
- Organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat
- Kelompok sosial yang menduduki wilayah( daerah tertentu) yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah. Mempunyai 1 kesatuan politik yang berdaulat u/ mencapai tujuan nasional
Secara umum negara adalah:
Sekelompok
besar manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu, diorganisir oleh
pemerintah yang sah untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Unsur-unsur negara menurut sifatnya:
- Bersifat konstitutif: dalam negara terdapat wilayah (air, tanah, udara), rakyat, pemerintah yang berdaulat
- Bersifat deklaratif: tujuan negara, UUD, pengakuan negara lain( de jure=sesuai hukum dan de facto=sesuai kenyataan), masuk dlm perhimpunan bangsa-bangsa.
Warga negara
Secara umum dapat didefinisikan sebagai mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara
Warga negara orang-orang( indo maupun luar) yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara dan sebaliknya.
Hak dan kewajiban ini diatu dlm UUD 1945, diantaranya adalah bela
negara.
Bela negara
Adalah
perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada NKRI,
berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
negara.
Dalam
UUD 1945, tiap warga negara berhak dan wajib membela negara.
Syarta-syaratnya diatur UU. Termasuk didalamnya melakukan yang terbaik
bagi negara.
Pentingnya bela negara
Salah
satu solusi jangka panjang u/ menjaga keutuhan,keamanan dll negara,
perlu pondasi yg kokoh ekonomi, budaya dan pertahanan keamanan nasional.
Solusinya bela negara.
Penting karena:
- Kebutuhan legal: bela negara merupakan sesuatu yang legal,dipayungi negara.pasal 27 ayat 3 UUD 1945( setiap warga negara memiliki kewajiban u/ membela negara)
- Sesuatu yang wajib: indonesia berada di persimpangan dunia
- Kepentingan masadepan: ancaman masa depan
Ancaman: terorisme,palestina tidak pernah merasakan menjadi negara berdaulat.
Dasar hukum bela negara:
- Tap MPR No.IV thn 1973 ttg konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional
- UU no.29 thn 1954 ttg pokok perlawanan rakyat
- UU no.20 thn 1982 ketentuan pokok Hankam RI yang diubah dengan UU No. 1 thn 1988
- Tap MPR No.VII thn 2000 tentang peranan TNI dan POLRI
- Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3 UUD 1945
- UU No.3 thn 2002 ttg pertahanan negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar